NADIKABAR.COM — Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Insentif ini akan berlaku bagi perusahaan tekstil yang menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri TPT bergantung pada pasar ekspor ke negara-negara yang mempunyai empat musim, seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Alhasil, permintaan produknya pun naik-turun.

Karena permintaan pesanan yang fluktuatif, pengusaha di sektor tekstil ini bergantung pada sistem pekerja outsourcing untuk menambah tenaga kerja saat pesanan melonjak.

"Nah, pada saat outsourcing itu biasanya di pengusaha yang di kawasan dan non-kawasan itu kan ada pajak, terutama PPN. Nah, ini yang kita akan simplifikasikan agar ini tidak membuat industrinya tidak bisa bersaing," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).