Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan QRIS untuk aktivitas ilegal merupakan tanggung jawab bersama.
Untuk itu, ASPI mengimbau seluruh anggotanya agar tidak memfasilitasi transaksi yang dilarang, termasuk perjudian.
ASPI juga meminta para anggotanya memastikan penggunaan alat pembayaran sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku, serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
βIbaratnya pisau kan digunakan untuk memasak, tapi ada yang menyalahgunakan buat kejahatan, buat nodong orang, dan lain-lain. Ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita tentunya akan mengimbau dan menindak ini,β kata Santoso.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sekitar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.