OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, OJK melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), akseptasi QRIS tercatat mencapai 69,32 juta pengguna dan 47,11 juta merchant per Agustus 2026, dengan mayoritas di antaranya merupakan UMKM.
Selain digunakan di dalam negeri, QRIS kini juga dapat digunakan untuk bertransaksi di sejumlah negara mitra. Sejak 2022 hingga Agustus 2026, QRIS Antarnegara telah terhubung dengan enam negara.
Pada periode tersebut, QRIS Antarnegara mencatatkan 17,8 juta transaksi wisatawan mancanegara di Indonesia (inbound) senilai Rp6,20 triliun serta 5 juta transaksi wisatawan Indonesia di luar negeri (outbound) senilai Rp1,85 triliun. Dengan demikian, transaksi QRIS Antarnegara mencatatkan net inbound senilai Rp4,60 triliun.