NADIKABAR.COM — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui asumsi dasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2027. Namun Komisi XI meminta pemerintah untuk melaporkan perkembangan dan evaluasi asumsi makro APBN 2027 secara rutin setiap tiga bulan.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan perkembangan dan evaluasi APBN 2027 nantinya disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagara Nusantara (Danantara).
"Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan APBN setiap 3 bulan pada tahun 2027," ungkap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan, laporan tersebut memuat perkembangan dan realisasi indikator ekonomi makro mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, tingkat suku bunga surat berharga negara. Kemudian laporan yang memuat dampak perkembangan dan realisasi APBN 2027 terhadap pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, defisit anggaran, pembiayaan anggaran, dan posisi utang pemerintah.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI melalui rapat kerja akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar melakukan mitigasi risiko fiskal dan penyesuaian kebijakan APBN sehingga kesinambungan fiskal dan efektivitas APBN sebagai instrumen stabilisasi ekonomi serta mencapai sasaran pembangunan tetap terjaga.
Berdasarkan RAPBN 2027, diketahui pemerintah telah menetapkan defisit sebesar Rp 671,2 triliun atau setara dengan 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan adalah nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 dan suku bunga surat utang negara (SUN).