Menurut Ocke, pendekatan itu memungkinkan pengelolaan risiko dilakukan secara lebih menyeluruh, mulai dari identifikasi dan penilaian risiko, mitigasi, perlindungan melalui asuransi, hingga pemulihan ketika risiko terjadi.
Dengan demikian, asuransi dapat menjadi bagian dari strategi pengelolaan risiko yang lebih luas, sekaligus memperkuat peran Asuransi Jasindo dan KABMN sebagai risk management partner bagi pemerintah.
Sebelumnya pada 2025, Asuransi Jasindo bersama KABMN membayar klaim atas aset Kementerian Agama yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Perseroan menyampaikan, pembayaran tersebut menjadi bagian dari implementasi skema ABMN-PFB sekaligus mendukung percepatan pemulihan aset yang terdampak bencana.
βKetika terjadi risiko, yang perlu dijaga bukan hanya nilai asetnya, tetapi juga kemampuan untuk kembali menjalankan fungsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan risiko dan mekanisme transfer risiko melalui asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan publik,β jelas Ocke.
Menurutnya, penguatan perlindungan BMN perlu dilakukan secara prudent dengan memperhatikan kesiapan kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi, pemetaan risiko yang memadai, serta proses underwriting yang sesuai dengan profil masing-masing aset.