"Melihat kejadian tersebut, petugas bersama warga langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga membawa sepeda motor milik korban," ucapnya.

Sejumlah bareng bukti juga turut diamankan, di antaranya sepeda motor korban, sepeda motor pelaku, dua telepon genggam, dan kartu identitas.

"Atas perbuatannya pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut dijerat dengan 476 KUHP," pungkasnya.