NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memudahkan masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah.
"Sebelumnya layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, perluasan layanan PERINTIS sudah mulai dijalankan tepat di Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis 24 September 2026 lalu.
Uunk mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.
"Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia," ujarnya.