Adapun ke-78 Kantah pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, antara lain, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta dan di Jawa Barat yaitu Kota Bandung, Bogor I, dan Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Tengah yaitu Demak, Sragen, dan Klaten, serta Kabupaten Sleman, di D.I. Yogyakarta.

Di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya II, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Di luar Jawa antara lain, Kota Medan, Kota Padang, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Mataram, Sikka, Tabanan, Palopo, Parepare dan Mamasa.