NADIKABAR.COM — Ketentuan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

"Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Aturan mengenai outsourcing BUMN menjadi salah satu dari sejumlah ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan lainnya mencakup dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).