NADIKABAR.COM — Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati penundaan kewajiban belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur 40% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan itu sejatinya berlaku mulai 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan kebijakan tersebut mulanya berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan. Namun, berdasarkan evaluasi, pihaknya dengan pemerintah sepakat untuk menunda kebijakan tersebut. Langkah ini sebagai upaya untuk mengamankan ruang fiskal daerah.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).