NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terbit bulan ini. Ketentuan demutualisasi tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang saat ini masuk dalam tahap finalisasi.

"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Hasan menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai pembahasan dan mengharmonisasikan rancangan aturan tersebut dengan Kementerian Hukum. Secara internal, ia juga memastikan rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.