NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkenankan menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang demutualisasi BEI yang diperkirakan terbit bulan ini.

Saat ini, POJK tersebut masuk dalam tahap finalisasi. Aturan demutualisasi ini tengah menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan dilakukan pengundangan.

"POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).