Rico mengatakan SE Unhan diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan sekaligus penjelasan resmi Kemhan sebelumnya mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi detikEdu, Rabu (26/8/2026).

Rico menjelaskan, melalui surat edaran tersebut ditegaskan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan RI.

Hijab yang digunakan ditetapkan berwarna hitam pada seragam pakaian dinas. Penggunaannya harus dilakukan secara rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat kegiatan pendidikan maupun latihan.

"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya

Rico mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sekaligus menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis mengenai penggunaan hijab bagi kadet muslim putri.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lingkungan Unhan. "Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," kata Rico.

Ia menegaskan hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek disiplin, keseragaman, dan keselamatan selama pendidikan serta latihan di Unhan.