"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," tuturnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyambut penerbitan SE tersebut. Menurut Ni'am, aturan baru itu menunjukkan adanya akomodasi terhadap aspirasi masyarakat sekaligus menjadi koreksi terhadap kebijakan sebelumnya.
"Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa, di mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa," katanya.
Ni'am menilai Unhan merupakan perguruan tinggi prestisius yang memiliki mandat untuk membentuk kader-kader terbaik bangsa. Karena itu, menurutnya, pengelolaan Unhan harus dilakukan secara baik dan profesional.
"SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Asma Ahdia, yang dinilai berani menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka. Menurut Ni'am, keberanian Asma merupakan contoh kepeloporan anak muda yang memiliki karakter dan teguh memegang prinsip.
"Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang," ujar Ni'am.
Lebih lanjut, Ni'am meminta Unhan memberikan kesempatan kembali kepada Asma untuk melanjutkan pendidikan di kampus tersebut. Ia berharap Asma dapat kembali menempuh pendidikan kedokteran di Unhan sebagai salah satu perguruan tinggi prestisius di Indonesia.