NADIKABAR.COM — Indonesia resmi memiliki Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Aturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga besaran pesangon yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, salah satu perubahan dalam aturan baru tersebut adalah tidak adanya lagi faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon. Menurutnya, pesangon yang diterima pekerja paling sedikit menggunakan pengali satu kali.

"Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli di DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Saat ditanya apakah pengali pesangon menjadi satu kali atau dua kali, Yassierli menegaskan besarannya minimal satu kali. Namun, besaran yang diterima pekerja nantinya tetap bergantung pada sejumlah faktor.