Menurut Richard, dari perkara yang telah dibacanya, hal tersebut belum tergambar secara jelas.

"Eh sebelum, eh selama kami membacanya, eh tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikutilah," ujarnya.

Richard kemudian menjelaskan mekanisme persidangan perdana perkara perceraian di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut kedua belah pihak pada prinsipnya diharapkan hadir dalam sidang pertama.

"Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama tuh kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi," jelasnya.