Apabila kedua pihak telah hadir dan persidangan dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah mediasi. Hal tersebut tetap berlaku apabila para pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
"Dan ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi. Seperti itu tata caranya," kata Richard.
Richard menegaskan proses mediasi juga menjadi bagian dari tahapan persidangan di PN, sebagaimana mekanisme penyelesaian perkara perdata pada umumnya.
"Ya pasti. Pasti seperti itu juga. Nanti kita tahap pertama ketika para pihak lengkap, baik ada kuasanya atau tidak, pasti kita melalui proses mediasi. Seperti itu," pungkasnya.