NADIKABAR.COM — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ramadhani dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dihitung dari tiga komponen.
Pertama, dihitung dari selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebanyak 8.151 jemaah. Nilainya mencapai Rp438,2 miliar.