Kedua, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus di tahun 2024. Nilai yang dihitung dalam komponen ini mencapai Rp39,9 miliar.

Ketiga adalah fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024. Nilainya mencapai Rp143,9 miliar.

"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp622.090.207.166,41," kata Ramadhani.