Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Auditor BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp622 M di Kuota Haji
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsiΒ kuota
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 15:27 WIB
• β± 2 menit baca
Kedua, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus di tahun 2024. Nilai yang dihitung dalam komponen ini mencapai Rp39,9 miliar.
Ketiga adalah fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024. Nilainya mencapai Rp143,9 miliar.
"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp622.090.207.166,41," kata Ramadhani.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.