5. Yaqut Cholil Qoumas memasukkan alokasi 50% kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam MoU dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah mengatur 8% untuk kuota haji khusus pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
6. Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kepada Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) bahwa Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Ishfah Abidal Aziz untuk mewakili Yaqut Cholil Qoumas dalam komunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
Lalu, Ramadhani menjelaskan penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan tahun 2023-2024. Ada empat penyimpangan di kategori ini.
"Untuk penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan, ini ada terkait dengan ada 2 tahun ya, tahun 2023 dan tahun 2024," ujar Ramadhani.
Berikut daftar 4 penyimpangan di kategori pengisian kuota khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dipaparkan Ramadhani:
1. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi atas perintah Ishfah Abidal Aziz agar dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan dari asosiasi PIHK.
2. Rizky Fisa Abadi menentukan kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX.
3. Rizky Fisa Abadi memberikan perlakuan khusus kepada Maktour untuk mengisi haji khusus tambahan dengan jemaah khusus jemaah haji khusus T0.
4. Rizky Fisa Abadi memerintahkan Ridwan Kurniawan untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan fee percepatan yang disepakati senilai 5.000 US Dollar per jemaah.
Kemudian, Ramadhani menjelaskan penyimpanan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Ada 8 penyimpangan dalam kategori ini. Berikut daftarnya yang dipaparkan Ramadhani: