1. Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang disusun oleh Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi atas perintah Ishfah Abidal Aziz agar kuota haji khusus tambahan tersebut dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan dari asosiasi PIHK.

2. Ishfah Abidal Aziz memerintahkan M. Agus Syafii dan Abdul Muhyi untuk mengakomodir usulan PIHK agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX.

3. Ishfah Abidal Aziz memerintahkan Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan imbalan fee percepatan berkisar antara USD 2.000 sampai dengan USD 7.200 per jemaah.

4. Jaja Jaelani menetapkan 3.255 jemaah haji khusus tambahan dari 214 PIHK sebagai jemaah berhak lunas untuk mengisi sisa kuota haji khusus tambahan yang diberangkatkan tanpa didukung dengan surat permohonan dari PIHK sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Agama dan Perdirjen terkait.

5. Sebanyak 41 PIHK memberangkatkan sebanyak 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas pada 2024.

6. Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK diisi oleh jemaah T0 atau TX yang tidak berhak berangkat sebanyak 8.151 jemaah.

7. Sebanyak 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat.

8. Biro perjalanan yang tidak mempunyai izin PIHK mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam personal identification number atau PIN dari PIHK lain yang memiliki izin dan memiliki PIN tersebut.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.