NADIKABAR.COM — Lahan seluas 23 hektare di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi sengketa tanah yang merugikan negara.

Dilansir NadiKabar, Sabtu (19/9/2026), lahan itu berada sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti, Kabupaten Badung. Lahan tersebut dikuasi oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak tahun 2014.

Sengketa ini berawal dari proses ruislag atau sistem tukar-menukar aset yang tidak tuntas. PT MSD awalnya memenangkan lelang atas penguasaan 23 hektare dengan kompensasi berupa pembangunan Gedung BPN Bali.