Namun, dalam praktiknya, gedung yang dijanjikan itu tidak kunjung terealisasi. Di tahun 2022, Sertifikat Hak Pakai terkait 23 hektare lahan itu kemudian berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN.

Meski SHP telah berganti ke Kementerian ATR/BPN, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, memasang papan dan mendirikan pos jaga. Tindakan ini yang menjadi latar belakang penyidik Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi terkait penyerobotan aset negara.