"Jadi setelah prosesi dikebumikannya jenazah ini, pihak keluarga kemudian berdiskusi, melihat daripada proses pemandian jenazah didapati perlukaan yang dianggap tidak wajar. Setelah diskusi-diskusi sampailah 3 hari kemudian di tanggal 29 Agustus, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur," kata Anggi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan awal, polisi kemudian membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi atau ekshumasi. Dari situ terungkap, bahwa korban diduga meninggal karena kekerasan atau perbuatan pidana.

"Dari hal tersebut terindikasikan bahwa korban adalah merupakan korban dari suatu dugaan tindak pidana. Tim langsung bergerak mencari keterangan saksi-saksi," kata Anggi.

"Diperoleh keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut, itu dilakukan oleh pihak keluarga, dalam hal ini hubungannya adalah anak. Jadi korban adalah ayah dan yang diduga melakukan itu adalah si anak. Diduga pelaku berusia 19 tahun," sambungnya.