Berdasarkan Surat Edaran No 0001 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, pemutakhiran data pendidikan bertujuan agar data sesuai dengan kondisi riil atau sebenarnya di satuan pendidikan. Beberapa data yang harus diperbarui yakni:

Setelah diisi, data kemudian diverifikasi, divalidasi, disinkronisasi, dan dikirimkan ke basis data Dapodik. Berikut ketentuannya: