NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan data dasar penghitungan dan penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus segera diperbarui dan disinkronkan. Batas waktu sinkronisasi yakni 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ini dilakukan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027. Panduan, formulir cetalk, perangkat pendataan lainnya, beserta Aplikasi Dapodik versi 2027 dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id.
Berdasarkan Surat Edaran No 0001 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, pemutakhiran data pendidikan bertujuan agar data sesuai dengan kondisi riil atau sebenarnya di satuan pendidikan. Beberapa data yang harus diperbarui yakni:
Setelah diisi, data kemudian diverifikasi, divalidasi, disinkronisasi, dan dikirimkan ke basis data Dapodik. Berikut ketentuannya: