Kasus ini terungkap setelah ibu korban meminta pertolongan. Polisi kemudian mengamankan DR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka langsung diamankan karena pada saat itu ibu dari korban meminta pertolongan," tutur Tri.

Atas perkara tersebut, DR disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif dan/atau ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.