Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ayah-Ibu Cekcok soal Judol, Anak di Bandung Tewas Jadi Korban Amukan
Seorang anak berinisial RR (15) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 20:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kasus ini terungkap setelah ibu korban meminta pertolongan. Polisi kemudian mengamankan DR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka langsung diamankan karena pada saat itu ibu dari korban meminta pertolongan," tutur Tri.
Atas perkara tersebut, DR disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif dan/atau ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.