NADIKABAR.COM — Seorang anak berinisial RR (15) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi menyebut konflik keluarga itu dipicu permintaan uang Rp500 ribu kepada istrinya yang diduga hendak digunakan untuk berjudi online oleh pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum kekerasan terjadi, DR terlibat perselisihan dengan istrinya terkait uang Rp500 ribu.

"Dari keterangan yang kita dapat bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi," kata Tri.

Pertengkaran kedua orang tuanya kemudian membuat RR berusaha turun tangan untuk membantu ibunya. Namun, situasi justru memburuk ketika DR diduga melampiaskan emosinya kepada anaknya sendiri.

Menurut Tri, korban mengalami beberapa bentuk kekerasan berupa dicekik, dipukul serta dilempar menggunakan lampu.

"Korban berusaha untuk membela ibunya. Di situlah pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.

RR dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan resapan darah pada bagian belakang kepala yang berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.

Tri menjelaskan, cedera tersebut dapat terjadi akibat pukulan maupun tendangan. Meski demikian, rincian tindakan yang menyebabkan luka fatal tersebut perlu merujuk pada hasil penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban meminta pertolongan. Polisi kemudian mengamankan DR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka langsung diamankan karena pada saat itu ibu dari korban meminta pertolongan," tutur Tri.

Atas perkara tersebut, DR disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif dan/atau ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.