NADIKABAR.COM — Wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad pernikahan. Dalam syariat Islam, keberadaan wali memiliki peran yang menentukan keabsahan pernikahan, terutama menurut pandangan mayoritas ulama.
Dinukil detikHikmah dari buku Fiqih Praktis 2 karya Muhammad Bagir, perwalian dalam pernikahan dijelaskan sebagai hak yang ditetapkan syariat kepada seseorang untuk melangsungkan akad nikah atas nama pihak yang berada di bawah perwaliannya.
Sementara itu, Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan menjelaskan bahwa wali nikah adalah orang yang memiliki kewenangan atau hak secara syar'i untuk melaksanakan akad pernikahan bagi orang lain dengan persetujuan yang bersangkutan.
Kedudukan wali dalam pernikahan juga ditegaskan Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA:
"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal, dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah).
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kedudukan wali. Jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi'i, menganggap wali sebagai salah satu rukun nikah. Sementara Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpandangan bahwa wali bukan termasuk rukun, melainkan salah satu syarat sah pernikahan.
Masalah mengenai wali nikah dapat muncul ketika ayah kandung yang menjadi wali utama telah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, terdapat urutan kerabat yang memiliki hak untuk menggantikan kedudukan wali agar akad pernikahan tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.