Menurutnya, meskipun secara fikih seseorang telah jelas memiliki hak sebagai wali, pihak keluarga tetap sebaiknya melibatkan tokoh atau anggota keluarga yang selama ini dihormati dalam pembahasan rencana pernikahan.

"Jadi biarpun misalnya kita sudah punya wali, orang-orang yang selama ini kita hormati perlu diajak diskusi musyawarah demi kebaikan. Supaya tidak hanya bicara tentang fikih (soal wali), akhlak itu penting. Jadi yang perlu diimbau di sini adalah pernikahan harus direncanakan, diobrolin dengan baik. Kemudian ini juga demi kemaslahatan keluarga dengan keluarga," tutur Buya Yahya.

Hal tersebut penting karena pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ibadah yang sakral sekaligus sarana menyatukan dua insan dan keluarga. Allah SWT menyebutkan bahwa segala sesuatu diciptakan secara berpasangan dalam Surah Az-Zariyat ayat 49:

وَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."

Dengan memahami ketentuan dan urutan wali nikah secara tepat, pasangan calon pengantin diharapkan dapat menjalankan akad sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku. Selain memastikan keabsahan pernikahan, proses yang dilakukan dengan baik juga diharapkan dapat menjaga hubungan serta keharmonisan kedua keluarga.