NADIKABAR.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Insan Cendekia Madani (ICM), terhadap siswi memasuki babak baru. Polisi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Peningkatan status dilakukan karena polisi telah mendapatkan 2 alat bukti. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"Perkara tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang didapat, atau keterangan yang didapat dari para saksi, saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, Jumat (1/19/2026).
Sebanyak 7 orang saksi dari pihak keluarga hingga sekolah telah dimintai keterangan terkait perkara itu. Keterangan dari para saksi bersama alat bukti lain akan digunakan untuk rekonstruksi kasus.
"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Polisi segera memanggil terlapor yakni guru yang diduga melakukan pelecehan. "Untuk terlapor sendiri, saat ini penyidik sudah mempersiapkan untuk memanggil sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Pihak ICM menonaktifkan oknum guru setelah diduga melecehkan murid. pihak ICM menjelaskan jika penonaktifan ini merupakan langkah administratif.
"ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026," terang pihak ICM melalui keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Sabtu (26/9).
Pihak ICM menjelaskan langkah tersebut diambil setelah menerima serta melakukan penanganan awal atas adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026. Penonaktifan ini juga sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan serta dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan.
"Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas ICM.
Langkah ini, kata pihak ICM, tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum oknum guru tersebut.
Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Sekolah ICM, Tamsil Linrung, meminta maaf kepada siswa dan pihak keluarga soal kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying). Dia mengatakan tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang anak pulang dari kegiatan sekolah dengan luka fisik maupun psikis.
Kepada korban pelecehan, Tamsil memastikan perlindungan dan pemulihan diberikan sepenuhnya dan mengawal proses keadilan hingga tuntas. Dia mengatakan kerumitan mengelola sekolah asrama tak
Dia mengatakan sikap ICM tegas mendukung penuh proses yang bergulir di ranah aparat penegak hukum. Dia mengatakan ICM akan melakukan perlakuan yang setara kepada semua pihak.
"Tidak ada intervensi dari saya, dari yayasan, atau dari siapapun. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siswa mana pun, apapun latar belakang orang tuanya," ucapnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
"Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," ucap Fadhli Senin (28/9).
Menurut Fadhli, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban saat kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Aksi bejat tersebut diduga terus berlanjut hingga korban menginjak kelas satu SMP.
Diduga tindakan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sekolah usai jam pelajaran reguler, berkedok kegiatan les privat mengaji. Selain itu terduga pelaku mempertontonkan secara langsung kepada korban usai kegiatan belajar.
"Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.