"Tentu kami akan mempelajari dan setelah itu berkonsultasi dengan klien guna mengambil langkah-langkah hukum yang terukur, untuk memperjuangkan hak hukum klien kami," jelasnya.

Egi juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dihormati.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan yang mencantumkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.

Ia menjelaskan penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.

Untuk diketahui, dr Icha gantung diri diduga depresi setelah diintimidasi para tersangka. Dugaan intimidasi terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona Kefamenanu. Saat itu, Icha menerima pasien anak yang merupakan korban gigitan ular hijau.

Dua orang anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, mendatangi IGD karena pasien tersebut merupakan keponakan dari Therensius. Di lokasi tersebut, kedua anggota dewan disebut berbicara dengan nada keras kepada Icha dan menuding penanganan pasien tidak sesuai prosedur. Diduga, mereka dalam pengaruh alkohol. Sementara itu, Veronika Lake, disebut melontarkan ancaman akan memanggil wartawan.

Tiga anggota DPRD itu sudah dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (29/7/2026).Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi, Rabu.