Jufri mengungkapkan peluang tersangka baru mencuat dari fakta penyerahan uang di lapangan saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi. Dia menduga ada pihak lain yang menikmati dana hingga memberi perintah penganggaran.

"Memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima, dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut," tegas Jufri.

Penyidik kini mendalami seluruh adegan rekonstruksi untuk memperjelas peran pihak lain yang terlibat. Keterangan para saksi juga terus dicocokkan dengan temuan di lapangan.

"Kita akan mendalami terkait dengan rangkaian adegan yang sudah kita perankan rekonstruksi tadi, dan untuk memperdalam sesuai dengan keterangan para saksi terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran dana maupun memerintahkan terkait aliran dana tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana Dinkes Parepare sebesar Rp 6,3 miliar itu bergulir sejak tahun 2020 lalu. Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni eks Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jamaluddin Ahmad dan eks Kepala Bappeda, Zahrial Djafar. Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).

"Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada NadiKabar, Selasa (31/1/2023).

"Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan," imbuhnya.