NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.

Melalui putusan pada Jumat (30/10), MA menyatakan suket yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah. Penggugat yakni HM Subhan atau Subhan Palal mengonfirmasi pengabulan kasasi MA tersebut.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Pada perkara yang teregister nomor 742/K/TUN/2026, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Sejumlah tokoh kemudian angkat suara pasca putusan MA ini, salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyinggung posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik.

"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10).

Menurut Mahfud, polemik suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan adanya penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ini harus diproses secara pidana.

"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," ucapnya.

Selain Mahfud, sejumlah perwakilan partai politik juga menanggapi putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang dinyatakan tidak sah.

Terbaru, Partai Demokrat menanggapi putusan MA. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Jansen mengatakan putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Ia menilai putusan itu berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum -- bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan -- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Janson seperti dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (1/11).

Kemudian, Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurutnya, putusan MK masih menyisakan ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA dinilai lebih tegas.

"Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," ucap dia

Oleh karena itu, Jansen menilai saat ini terdapat dua pilihan, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkan Gibran.