"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tutur dia.

Jansen menegaskan, DPR dan MPR memiliki peran untuk menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.

"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan -- jika orangnya tidak mau mundur sendiri -- maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," ucap dia.

Meski demikian, Jansen menyebut kemungkinan tindak lanjut politik di DPR dan MPR masih perlu ditunggu. Menurutnya, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

Kemudian Partai Gerindra, melalui juru bicara partai, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal suket itu.

"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

Walau demikian, Sugiat mengatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Tidak lupa Sugiat mengingatkan kepada semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.

Dia lantas menyinggung kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum sendiri. Menurut Sugiat, keduanya tidak boleh disamakan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan banyak rakyat yang mendesak Gibran mundur dari kursi wakil presiden. Beberapa kader PDIP juga meminta anak presiden RI ke-7 itu mundur.

"Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/10).

Menurut Hasto, PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini. Ia menyebut kekuatan partainya di parlemen punya 110 kursi.

"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini," kata dia. "Jadi kami percaya partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut."

Hasto juga menyatakan PDIP sudah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan. Menurutnya, ini bukan hanya persoalan satu partai semata.