Mengutip kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi terjemahan Shofa'u Qolbi Djabir dkk, berikut pandangan empat mazhab terkait tata cara sujud sahwi:

Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam (setelah tasyahud akhir dan salawat) dengan berniat di dalam hati tanpa dilafalkan.

Dikerjakan setelah tasyahud dan salam satu kali ke arah kanan. Setelah sujud dua kali, jemaah melakukan tasyahud kembali lalu mengakhiri dengan salam.

Berupa dua kali sujud yang diikuti tasyahud tanpa salawat dan doa. Jika sujud dilakukan setelah salam, maka diakhiri dengan tasyahud lagi dan ulang ucapan salam.

Dilakukan dengan takbir dan dua kali sujud (sebelum atau sesudah salam tergantung penyebabnya). Pandangan dua kali sujud ini disepakati oleh seluruh mazhab.

Dikutip dari buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i karya Humaidi Al Faruq, jika seorang muslim sengaja hanya melakukan sujud sahwi sebanyak satu kali, maka hukum salatnya menjadi batal. Namun, apabila ia hanya sujud satu kali karena faktor ketidaktahuan (jahl), maka salatnya tetap dihitung sah.