Untuk menghilangkan jejak aksi ilegalnya, para tersangka menghapus file log hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar bulan Oktober 2026.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi, 3 orang ahli, serta memeriksa satu saksi lain berinisial SU.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa:

Saat ini, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dan dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa prosedur ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh individu, bukan atas perintah atau kebijakan institusi Polri.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegas Irwasum Komjen Asep Edi Suheri.

Ia menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur ketat bahwa setiap penyadapan wajib menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, serta hanya untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui insiden penyadapan yang menimpa dirinya.