"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serious bagi sebuah negara," tutur Yusril.
Meski menyasar simbol negara dan kepala pemerintahan, Menko Yusril memastikan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kasus ini murni tindak pidana penyadapan ilegal dan tidak terindikasi gerakan makar.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril.
Menanggapi keterlibatan perwira berpangkat jenderal (LSP) yang juga menjabat di lingkungan istana/KSP, pemerintah menyatakan bakal melakukan evaluasi dan penyesuaian pejabat pengganti secara bertahap.
Selain itu, pemerintah bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kemenko Polkam akan mengevaluasi seluruh prosedur penggunaan alat penyadapan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara (seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN) agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas dugaan peretasan jaringan komunikasi pejabat tinggi negara ini.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanismenya hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang... Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan," ujar Habiburokhman.