NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Tak main-main, aksi penyadapan secara diam-diam ini menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, para pejabat negara, hingga tokoh publik.

Berikut rangkuman fakta-fakta kunci pengungkapan kasus penyadapan ilegal tersebut:

Bareskrim Polri mengungkapkan aksi penyadapan tanpa izin ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Target yang disadap meliputi lintas sektor mulai dari kepala negara hingga kalangan pengusaha.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Selasa.

Penyidikan menemukan bahwa ketiga tersangka memerintahkan penyadapan tanpa didasari surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Penyadapan ini sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum," jelas Komjen Asep Safrudin.

Untuk menghilangkan jejak aksi ilegalnya, para tersangka menghapus file log hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar bulan Oktober 2026.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi, 3 orang ahli, serta memeriksa satu saksi lain berinisial SU.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa:

Saat ini, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dan dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa prosedur ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh individu, bukan atas perintah atau kebijakan institusi Polri.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegas Irwasum Komjen Asep Edi Suheri.

Ia menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur ketat bahwa setiap penyadapan wajib menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, serta hanya untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui insiden penyadapan yang menimpa dirinya.

"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serious bagi sebuah negara," tutur Yusril.

Meski menyasar simbol negara dan kepala pemerintahan, Menko Yusril memastikan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kasus ini murni tindak pidana penyadapan ilegal dan tidak terindikasi gerakan makar.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril.

Menanggapi keterlibatan perwira berpangkat jenderal (LSP) yang juga menjabat di lingkungan istana/KSP, pemerintah menyatakan bakal melakukan evaluasi dan penyesuaian pejabat pengganti secara bertahap.

Selain itu, pemerintah bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kemenko Polkam akan mengevaluasi seluruh prosedur penggunaan alat penyadapan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara (seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN) agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas dugaan peretasan jaringan komunikasi pejabat tinggi negara ini.

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanismenya hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang... Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan," ujar Habiburokhman.