NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan masuk sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa.

Keputusan tersebut diambil demi menjaga batas antara regulator dan operator. Suahasil menjelaskan Kemenkeu memegang peran sebagai perumus kebijakan (policy maker), sedangkan BEI beroperasi di ranah komersial.

"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan dan BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Kendati enggan mengambil porsi kepemilikan saham, Suahasil menjamin Kemenkeu akan terus mendukung reformasi pasar modal yang sedang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.

Suahasil juga memastikan tetap akan berkoordinasi secara intensif guna memantau pencapaian target dari setiap rencana aksi yang dilakukan OJK dan BEI dalam reformasi tersebut.