"Kemenkeu akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI," ujar Suahasil.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI.
Beleid tersebut mengatur kepemilikan saham oleh ketiga institusi negara itu dapat dilakukan dengan wajib mempertahankan independensi bursa.
Aturan tersebut mengizinkan Kemenkeu, BI, maupun Danantara untuk menunjuk pihak lain sebagai perwakilan pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berbeda dengan Kemenkeu, BPI Danantara justru siap mengambil porsi kepemilikan saham BEI.