Daripada mempermasalahkan latar belakang suku atau budaya, Islam memberikan tolok ukur yang jauh lebih krusial dalam memilih calon pasangan hidup. Mengutip penjelasan Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah, berikut kriteria utama yang diajarkan Rasulullah SAW:

Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun di tim redaksi kelebihan perempuan yang mesti ada untuk dilamar, yaitu:

Bagi pihak wanita dan wali, kriteria utama dalam memilih calon suami adalah kualitas agama dan kebaikan akhlaknya. Seseorang pernah bertanya kepada Hasan bin Ali RA tentang kepada siapa ia akan menikahkan anak perempuannya.

Kemudian Hasan bin Ali RA menjawab, "Nikahkan dia dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah SWT. Jika Dia mencintainya, maka dia akan memuliakannya dan jika dia membencinya, maka dia tidak akan pernah menzaliminya.".

Kesimpulannya, perbedaan suku bukanlah hambatan dalam syariat Islam. Keberkahan dan kebahagiaan rumah tangga ditentukan oleh kualitas agama, akhlak, serta kesiapan kedua belah pihak untuk saling melengkapi dalam mengarungi bahtera rumah tangga.