"Terkait mengenai hak untuk pihak-pihak yang berkepentingan, ya. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa harus ada jaminan pada pihak terkait itu mendapat pemberitahuan yang jelas. Pihak yang berkepentingan ini juga harus memperoleh bantuan hukum.
"Di situ saya sebutkan bahwa orang-orang yang berkaitan dengan aset yang kemudian nanti yang akan dirampas itu harus di harus dijamin bahwa mereka telah memberikan, telah diberikan notice yang jelas, ya," katanya.