NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para akademisi terkait RUU Perampasan Aset. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman mengusulkan agar aset dari tindak pidana yang ada di pihak ketiga tidak bisa dirampas selama orang itu beritikad baik dan tidak mengetahui asal-usul aset yang diterima.

"Pihak ke 3 yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana," kata Taufik di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Taufik berpendapat pihak ketiga itu harus dilindungi selama tidak mengetahui aset yang diperolehnya dari tindak pidana. Selain itu, Taufik juga mengusulkan pihak yang memiliki kepentingan hukum pada aset hasil tindak pidana perlu menerima pemberitahuan.

"Terkait mengenai hak untuk pihak-pihak yang berkepentingan, ya. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," kata Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa harus ada jaminan pada pihak terkait itu mendapat pemberitahuan yang jelas. Pihak yang berkepentingan ini juga harus memperoleh bantuan hukum.

"Di situ saya sebutkan bahwa orang-orang yang berkaitan dengan aset yang kemudian nanti yang akan dirampas itu harus di harus dijamin bahwa mereka telah memberikan, telah diberikan notice yang jelas, ya," katanya.