"Namun kemudian putar balik melawan arah bukannya keluar malah ke main roda. Diduga panik karena sudah diteriaki sekuriti, lanjut motor tersebut langsung keluar lagi ke off ram Kembangan," kata Kompol Wiratno saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).

Pihak kepolisian saat ini masih mencari tahu sosok pemotor itu. Pengendara motor itu melanggar lalu lintas dan berpotensi disanksi penilangan.

"Sampai saat ini sedang ditelusuri untuk identitas motor tersebut. Melanggar rambu larangan, yaitu Pasal 287 ayat (1) pasal 106 ayat (4) huruf a UU no 22 thn 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu rupiah," jelasnya.