NADIKABAR.COM — Seorang pengendara motor (pemotor) berkendara di ruas jalan tol di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Pemotor itu lalu berkendara melawan arah untuk keluar dari ruas jalan tol.

Dari video yang beredar, tampak pemotor yang menggunakan baju pink itu santai berkendara melawan arah. Sementara di ruas jalan tol itu melaju mobil dengan kecepatan tinggi.

Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, Kompol Wiratno mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (12/10) pukul 13.50 WIB. Pemotor itu diduga masuk dari on-ramp Puri Indah ke arah gerbang tol (GT) Meruya 1.

"Namun kemudian putar balik melawan arah bukannya keluar malah ke main roda. Diduga panik karena sudah diteriaki sekuriti, lanjut motor tersebut langsung keluar lagi ke off ram Kembangan," kata Kompol Wiratno saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).

Pihak kepolisian saat ini masih mencari tahu sosok pemotor itu. Pengendara motor itu melanggar lalu lintas dan berpotensi disanksi penilangan.

"Sampai saat ini sedang ditelusuri untuk identitas motor tersebut. Melanggar rambu larangan, yaitu Pasal 287 ayat (1) pasal 106 ayat (4) huruf a UU no 22 thn 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu rupiah," jelasnya.