NADIKABAR.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa baru-baru ini dirinya mendapat protes dari pengusaha tambang lantaran dirinya menerbitkan aturan yang mendorong pemberdayaan kontraktor daerah dalam kegiatan usaha pertambangan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan untuk melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa seizin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar kekayaan alam Indonesia tak hanya dinikmati oleh pengusaha tambang besar saja. Dia pun mengibaratkan gaya pengusaha tambang yang protes atas kebijakan tersebut seperti jaring pukat harimau. Hal ini karena semua peluang, dari yang besar hingga kecil, diambil.

"Kemarin saya dikasih protes lagi ketika saya membuat Kepmen bahwa perusahaan untuk kontraktor itu kenapa harus dikasih kepada orang daerah? Memang kadang-kadang kita ini pengusaha ini kadang-kadang lupa. Gaya kita ini seperti jaring pukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus," kata Bahlil di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Kalau seperti itu di mana keadilan? Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Maka kemudian saya buat Kepmen, kontraktor-kontraktor daerah itu diberdayakan," sambungnya.

Dirinya pun mencontohkan apabila sebuah perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) besar di Papua, perusahaan tersebut tidak seharusnya menguasai seluruh jasa penunjang pertambangan, mulai dari kontraktor, penyedia makanan hingga pemasok bahan bakar. Hal ini kata Bahlil tidak memberikan kesaksian bagi masyarakat setempat.