Adapun pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster.
Pemberlakuan ganjil genap itu dimulai pada Sabtu, 17 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Saat ini, Koster memutuskan untuk memperpanjang penerapan ganjil genap hingga rencananya 23 Oktober 2026 dan akan terus dievaluasi.
Dalam rapat koordinasi itu selain dihadiri Menko Bahlil Lahadalia, juga Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi Pasma Royce, Komandan Resor Militer (Danrem) 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Pertamina Patra Niaga hingga jajaran terkait lainnya.