NADIKABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan di mana melarang pemegang izin usaha pertambangan untuk melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa seizin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026.
Beleid tersebut diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September lalu. Dalam aturan tersebut disebutkan pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tulis diktum kedua dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).