NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).
"Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita," kata Bahlil di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, melalui perpres tersebut, mekanisme pengadaan yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui skema business to business (B2B) akan beralih dengan melibatkan skema government to government (G2G) dan government to business (G2B).
"Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan, negara-negara mana saja yang kita akan ambil," katanya.